Assalamu Alaikum, Selamat Datang Saudaraku  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label Ruang Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ruang Fiqh. Tampilkan semua postingan

Tentang Kaidah “Kita Bantu-Membantu dalam Masalah yang Kita Sepakati, dan Bersikap Toleran Dalam Masalah yang Kita Perselisihkan” Fiqih Kontemporer

Ilustrasi (inet)
Yang membuat kaidah atau ungkapan. Kita bantu-membantu (tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyah al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang maksudnya ialah “tolong-menolong sesama ahli kiblat” secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.

Beliau mencetuskan kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, As-Sunnah, bimbingan salaf shalih, karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat Islam untuk saling mendukung dan membantu dalam menghadapi musuh mereka yang banyak. Meskipun di antara mereka terjadi perselisihan dalam banyak hal, tetapi mereka bersatu dalam menghadapi musuh. Inilah yang diperingatkan dengan keras oleh Al-Qur’an, yaitu: orang-orang kafir tolong-menolong antara sesama mereka, sementara orang-orang Islam tidak mau saling menolong antara sesamanya. Allah berfirman

“Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (al Anfal 73)

Makna illaa taf’aluuhu (jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak saling melindungi dan saling membantu antara sebagian dengan sebagian lain sebagaimana yang dilakukan orang-orang kafir. Jika itu tidak dilakukan, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan yang besar di muka bumi. Sebab, orang-orang kafir itu mempunyai sikap saling membantu, saling mendukung, dan saling melindungi yang sangat kuat di antara sesama mereka, terutama dalam menghadapi kaum muslimin yang berpecah-pecah dan saling merendahkan sesamanya.

Karena itu, tidak ada cara lain bagi orang yang hendak memperbaiki Islam kecuali menyeru umat Islam untuk bersatu padu dan tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan musuh Islam.

Apakah cendekiawan muslim yang melihat kerja sama dan persekongkolan Yahudi internasional, misionaris Barat, komunis dunia, dan keberhalaan Timur di luar dunia Islam, dapat merajut kelompok-kelompok dalam dunia Islam yang menyempal dari umat Islam? Mampukah mereka menyeru ahli kiblat untuk bersatu dalam satu barisan guna menghadapi kekuatan musuh yang memiliki senjata, kekayaan, strategi, dan program untuk menghancurkan umat Islam, baik secara material maupun spiritual?

Begitulah, para muslih menyambut baik kaidah ini dan antusias untuk melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk merealisasikan hal itu ialah al-Imam asy-Syahid Hasan al-Bana, sehingga banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa beliaulah yang menelorkan kaidah ini.

Adapun masalah bagaimana kita akan tolong-menolong dengan ahli-ahli bid’ah dan para penyeleweng, maka sudah dikenal bahwa bid’ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada bid’ah yang berat dan ada yang ringan, ada bid’ah yang menjadikan pelakunya kafir dan ada pula bid’ah yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, meskipun kita menghukuminya bid’ah dan menyimpang.

Tidak ada larangan bagi kita untuk bantu-membantu dan bekerja sama dengan sebagian ahli bid’ah dalam hal-hal yang kita sepakati dari pokok-pokok agama dan kepentingan dunia, dalam menghadapi orang yang lebih berat bid’ahnya atau lebih jauh kesesatan dan penyimpangannya, sesuai dengan kaidah: “Irtikaabu akhaffidh dhararain” (memilih/melaksanakan yang lebih ringan mudaratnya).

Bukan hanya bid’ah, kafir pun bertingkat-tingkat, sehingga ada kekafiran di bawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in. Dalam hal ini tidak ada larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang lebih kecil kekafirannya demi menolak bahaya kekafiran yang lebih besar. Bahkan kadang-kadang kita perlu bekerja sama dengan sebagian orang kafir dan musyrik – meskipun kekafiran dan kemusyrikannya sudah nyata – demi menolak kekafiran yang lebih besar atau kekafirannya sangat membahayakan umat Islam.

Dalam permulaan surat ar-Rum dan sababun-nuzul-nya diindikasikan bahwa Al-Qur’an menganggap kaum Nashara – meskipun mereka juga kafir menurut pandangannya (Al-Qur’an) – lebih dekat kepada kaum muslim daripada kaum Majusi penyembah api. Karena itu, kaum muslim merasa sedih ketika melihat kemenangan bangsa Persia yang majusi terhadap bangsa Rum Byzantium yang Nashara. Adapun kaum musyrik bersikap sebaliknya, karena mereka melihat kaum majusi lebih dekat kepada aqidah mereka yang menyembah berhala.

Ketika itu turunlah Al-Qur’an yang memberikan kabar gembira kepada kaum muslim bahwa kondisi ini akan berubah, dan kemenangan akan diraih bangsa Rum dalam beberapa tahun mendatang:

“… Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah …” (ar-Rum: 4-5)

Secara lebih lengkap Al-Qur’an mengatakan:

“Alif laam miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri yang terdekat Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (ar-Rum: 1-5)
Nabi SAW pernah meminta bantuan kepada sebagian kaum musyrik Quraisy setelah Fathu Makkah, dalam menghadapi musyrikin Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama. Hal itu beliau lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa kaum musyrik Quraisy mempunyai hubungan nasab yang khusus dengan beliau. Di samping itu, suku Quraisy termasuk suku yang mendapat tempat terhormat di kalangan masyarakat, sehingga Shafwan bin Umayyah sebelum masuk Islam pernah mengatakan, “Sungguh saya lebih baik dihormati oleh seorang Quraisy daripada dihormati oleh seorang Hawazin.”

Bagi Ahlus-Sunnah – meski bagaimanapun mereka membid’ahkan golongan Muktazilah – tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan ilmu dan produk pemikiran golongan Muktazilah dalam beberapa hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak terhalangnya mereka untuk menolak pendapat Muktazilah yang mereka pandang bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang dari Sunnah.

Contoh yang paling jelas ialah kitab Tafsir al-Kasysyaf karya al-Allamah az-Zamakhsyari, seorang Muktazilah yang terkenal. Dapat dikatakan hampir tidak ada seorang alim pun (dari kalangan Ahlus Sunnah) – yang menaruh perhatian terhadap Al-Qur’an dan tafsirnya – yang tidak menggunakan rujukan Tafsir al-Kasysyaf ini, sebagaimana tampak dalam tafsir ar-Razi, an-Nasafi, an-Nisaburi, al-Baidhawi, Abi Su’ud, al-Alusi, dan lainnya.

Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah) sehingga kita dapati orang-orang seperti al-Hafizh Ibnu Hajar mentakhrij hadits-haditsnya dalam kitab beliau yang berjudul Al-Kaafil asy-Syaaf fi Takhriji Ahaadiits al-Kasysyaaf. Kita jumpai pula al-Allamah Ibnul Munir yang menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf ini, khususnya mengenai masalah-masalah yang diperselisihkan dengan judul al-Intishaaf min al-Kasysyaaf.

Imam Abu Hamid al-Ghazali, ketika menyerang ahli-ahli filsafat yang perkataan-perkataannya menjadi fitnah bagi banyak orang, pernah meminta bantuan kepada semua firqah Islam yang tidak sampai derajat kafir. Karena itu, beliau tidak menganggap sebagai halangan untuk menggunakan produk dan pola pikir Muktazilah dan lainnya yang sekiranya dapat digunakan untuk menggugurkan pendapat/perkataan ahli-ahli filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini beliau berkata dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut:

“Hendaklah diketahui bahwa yang dimaksud ialah memberi peringatan kepada orang yang menganggap baik terhadap ahli-ahli filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka itu bersih dari pertentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk kesemrawutan (kerancuan) mereka. Karena itu, saya tidak mencampuri mereka untuk menuntut dan mengingkari, bukan menyerukan dan menetapkan perkataan mereka. Maka saya jelekkan keyakinan mereka dan saya tempatkan mereka dengan posisi yang berbeda-beda. Sekali waktu saya nyatakan mereka bermazhab Muktazilah, pada kali lain bermazhab Karamiyah, dan pada kali lain lagi bermazhab Waqifiyah. Saya tidak menetapkannya pada mazhab yang khusus, bahkan saya anggap semua firqah bersekutu untuk menentangnya, karena semua firqah itu kadang-kadang bertentangan dengan paham kita dalam masalah-masalah tafshil (perincian, cabang), sedangkan mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama). Karena itu, hendaklah kita menentang mereka. Dan ketika menghadapi masalah-masalah berat, hilanglah kedengkian di antara sesama (dalam masalah-masalah kecil/cabang).”

Saudara penanya berkata, “Bagaimana kita bersikap toleran kepada orang yang menentang kita, yang nyata-nyata menyelisihi nash Al-Qur’an atau hadits Nabawi, sedangkan Allah berfirman:

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah).” (an-Nisa’: 59)

Menurut saya (Qaradhawi), saudara penanya ini tidak mengetahui suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash itu mempunyai perbedaan besar dilihat dari segi tsubut (periwayatan) dan dilalah (petunjuk)-nya, yaitu ada yang qath’i dan ada yang zhanni. Di antara nash-nash itu ada yang qath’i tsubut seperti Al-Qur’an al-Karim dan hadits-hadits mutawatir yang sedikit jumlahnya itu. Sebagian ulama menambahkannya dengan hadits-hadits Shahihain yang telah diterima umat Islam dan disambut oleh generasi yang berbeda-beda sehingga melahirkan ilmu yang meyakinkan. Tetapi sebagian ulama lagi menentangnya, dan masing-masing mempunyai alasan:

Di samping itu, ada nash yang zhanni tsubut. Misalnya, hadits-hadits umumnya, baik yang shahih maupun hasan yang diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan, musnad, mu’jam, dan mushannaf yang bermacam-macam.
Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam. Ada yang shahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi, serta ada pula yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi, sesuai dengan sikap imam-imam dalam mensyaratkan penerimaan dan pentashihan suatu hadits, ditinjau dari segi sanad atau matan, atau keduanya. Karena itu, ada orang yang menerima hadits mursal dan menjadikannya hujjah, ada yang menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, dan ada yang menolaknya secara mutlak.

Kadang-kadang ada yang menganggap seorang rawi itu dapat dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya dhaif. Ada pula yang menentukan beberapa syarat khusus dalam tema-tema tertentu yang dianggap memerlukan banyak jalan periwayatannya, sehingga ia tidak menganggap cukup bila hanya diriwayatkan oleh satu orang. Hal ini menyebabkan sebagian imam menerima sebagian hadits dan melahirkan beberapa hukum daripadanya, sedangkan imam yang lain menolaknya karena dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hadits shahih. Atau ada alasan lain yang lebih kuat yang menentangnya, seperti praktek-praktek yang bertentangan dengannya.

Masalah di atas banyak contohnya dan sudah diketahui oleh orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, fiqih muqaran (perbandingan), dan fiqih mazhabi. Mereka menulisnya dalam kitab-kitab mereka yang disertai dengan dalil-dalil untuk memperkuat mazhabnya dan menolak mazhab/orang yang bertentangan dengannya.

Sebagaimana perbedaan nash dari segi tsubut-nya, maka perbedaan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi.
Di antara nash-nash itu ada yang qath’i dilalahnya atas hukum, yang tidak mengandung kemungkinan lain dalam memahami dan menafsirkannya. Contohnya, dilalah nash yang memerintahkan shalat, zakat, puasa, serta haji (yang menunjukkan wajibnya); dilalah nash yang melarang zina, riba, minum khamar, dan lain-lainnya (yang menunjukkan keharamannya), dan dilalah nash-nash al-Qur’an dalam pembagian waris. Tetapi nash yang qath’i dilalahnya ini jumlahnya sedikit sekali.

Kemudian ada pula nash-nash yang zhanni dilalahnya, yakni mengandung banyak kemungkinan pengertian dalam memahami dan menafsirkannya.

Karena itu, ada sebagian ulama yang memahami suatu nash sebagai ‘aam (umum), sedangkan yang lain menganggapnya makhsus (khusus). Yang sebagian menganggapnya mutlak, yang lain muqayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain majazi. Yang sebagian menganggapnya mahkam (diberlakukan hukumnya), yang lain mansukh. Yang sebagian menganggapnya wajib, yang lain tidak lebih dari mustahab. Atau yang sebagian menganggap nash itu menunjukkan hukum haram, yang lain tidak lebih dari makruh.

Adapun kaidah-kaidah ushuliyyah yang kadang-kadang oleh sebagian orang dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat kembalinya segala persoalan, hingga setiap perbedaan dapat diselesaikan dan setiap perselisihan dapat diputuskan, ternyata dari beberapa segi masih diperselisihkan. Ada yang menetapkannya, ada yang menafikannya, dan ada yang memilih di antara yang mutlak dan muqayyad.

– Bersambung
Maraji’: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qaradhawi.
17.50 | 0 komentar

Hukum Mengambil Bunga Bank dari Tabungan

Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba. Dalam hal ini Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Baqarah: 278-279)

Yang dimaksud dengan tobat di sini ialah seseorang tetap pada pokok hartanya, dan berprinsip bahwa tambahan yang timbul darinya adalah riba. Bunga-bunga sebagai tambahan atas pokok harta yang diperoleh tanpa melalui persekutuan atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan dagang lainnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan guru saya Syekh Syaltut sepengetahuan saya tidak pernah memperbolehkan bunga riba, hanya beliau pernah mengatakan: “Bila keadaan darurat – baik darurat individu maupun darurat ijtima’iyah – maka bolehlah dipungut bunga itu.” Dalam hal ini beliau memperluas makna darurat melebihi yang semestinya, dan perluasan beliau ini tidak saya setujui. Yang pernah beliau fatwakan juga ialah menabung di bank sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap tidak setuju dengan pendapat ini.

Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok hartanya dengan hanya mengambil keuntungan. Apabila dia melakukan perkongsian, dia wajib memperoleh keuntungan begitu pun kerugiannya. Kalau keuntungannya sedikit, maka dia berbagi keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan yang sama-sama memikul tanggung jawab.

Perbandingan perolehan keuntungan yang tidak wajar antara pemilik modal dengan pengelola – misalnya pengelola memperoleh keuntungan sebesar 80%-90% sedangkan pemilik modal hanya lima atau enam persen – atau terlepasnya tanggung jawab pemilik modal ketika pengelola mengalami kerugian, maka cara seperti ini menyimpang dari sistem ekonomi Islam meskipun Syekh Syaltut pernah memfatwakan kebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan kepada beliau.

Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank, saya jawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan tidak boleh ia mengambil bunga bank, serta tidaklah memadai jika ia menzakati harta yang ia simpan di bank.
Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi kasus demikian?

Jawaban saya: segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki dan wajib disedekahkan sebagaimana dikatakan para ulama muhaqqiq (ahli tahqiq). Sedangkan sebagian ulama yang wara’ (sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh diambil meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya atau membuangnya ke laut. Dengan alasan, seseorang tidak boleh bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat ini bertentangan dengan kaidah syar’iyyah yang melarang menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.

Harta itu bolehlah diambil dan disedekahkan kepada fakir miskin, atau disalurkan pada proyek-proyek kebaikan atau lainnya yang oleh si penabung dipandang bermanfaat bagi kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram itu – sebagaimana saya katakan – bukanlah milik seseorang, uang itu bukan milik bank atau milik penabung, tetapi milik kemaslahatan umum.

Demikianlah keadaan harta yang haram, tidak ada manfaatnya dizakati, karena zakat itu tidak dapat mensucikannya. Yang dapat mensucikan harta ialah mengeluarkan sebagian darinya untuk zakat. Karena itulah Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari hasil korupsi.” (HR Muslim)

Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini, karena harta tersebut bukan milik orang yang memegangnya tetapi milik umum yang dikorupsi.

Oleh sebab itu, janganlah seseorang mengambil bunga bank untuk kepentingan dirinya, dan jangan pula membiarkannya menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada jalan-jalan kebaikan.

Sebagian orang ada yang mengemukakan alasan bahwa sesungguhnya seseorang yang menyimpan uang di bank juga memiliki risiko kerugian jika bank itu mengalami kerugian dan pailit, misalnya karena sebab tertentu. Maka saya katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah, walaupun si penabung mengalami kerugian akibat dari kepailitan atau kebangkrutan tersebut, karena hal ini menyimpang dari kaidah yang telah ditetapkan. Sebab tiap-tiap kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum dalam syariat Ilahi -demikian juga dalam undang-undang buatan manusia – tidak boleh disandarkan kepada perkara-perkara yang ganjil dan jarang terjadi. Semua ulama telah sepakat bahwa sesuatu yang jarang terjadi tidak dapat dijadikan sebagai sandaran hukum, dan sesuatu yang lebih sering terjadi dihukumi sebagai hukum keseluruhan. Oleh karenanya, kejadian tertentu tidak dapat membatalkan kaidah kulliyyah (kaidah umum).

Menurut kaidah umum, orang yang menabung uang (di bank) dengan jalan riba hanya mendapatkan keuntungan tanpa memiliki risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia mengalami kerugian, maka hal itu merupakan suatu keganjilan atau penyimpangan dari kondisi normal, dan keganjilan tersebut tidak dapat dijadikan sandaran hukum.

Boleh jadi saudara berkata, “Tetapi bank juga mengolah uang para nasabah, maka mengapa saya tidak boleh mengambil keuntungannya?”

Betul bahwa bank memperdagangkan uang tersebut, tetapi apakah sang nasabah ikut melakukan aktivitas dagang itu. Sudah tentu tidak. Kalau nasabah bersekutu atau berkongsi dengan pihak bank sejak semula, maka akadnya adalah akad berkongsi, dan sebagai konsekuensinya nasabah akan ikut menanggung apabila bank mengalami kerugian. Tetapi pada kenyataannya, pada saat bank mengalami kerugian atau bangkrut, maka para penabung menuntut dan meminta uang mereka, dan pihak bank pun tidak mengingkarinya. Bahkan kadang-kadang pihak bank mengembalikan uang simpanan tersebut dengan pembagian yang adil (seimbang) jika berjumlah banyak, atau diberikannya sekaligus jika berjumlah sedikit.

Bagaimanapun juga sang nasabah tidaklah menganggap dirinya bertanggung jawab atas kerugian itu dan tidak pula merasa bersekutu dalam kerugian bank tersebut, bahkan mereka menuntut uangnya secara utuh tanpa kurang sedikit pun.
Yusuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer
17.38 | 0 komentar

KIPRAH KEWANITAAN

GALLERY FOTO

Cari Artikel di Sini

Counters


Categories