Assalamu Alaikum, Selamat Datang Saudaraku  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label Siroh Nabawiyyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siroh Nabawiyyah. Tampilkan semua postingan

Berpulang ke Ar-Rafiq Al-A’la

MadinahPada hari itu, 12 Rabi’ul Awwal 11 H / 6 Juni 632 M, Madinah berduka. Manusia agung Pembawa Risalah itu telah berpulang keharibaan kekasihnya Yang Maha Tinggi.

Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa dia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pulang kepadaku pada hari itu, beliau masuk dari arah masjid, lalu berbaring di pangkuanku. Selanjutnya, masuklah ke rumahku seorang lelaki dari keluarga Abu Bakar dengan menggenggam sebatang siwak yang masih hijau. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang tangan orang itu dengan suatu pandangan yang dapat aku mengerti bahwa beliau menginginkan siwak itu. Aku pun bertanya, “Ya Rasul Allah, apakah engkau ingin kuberi siwak ini?”

“Ya,” jawab beliau.

Siwak itu pun aku ambil, lalu aku kunyahkan untuk beliau sampai lunak, kemudian aku berikan kepada beliau.

Beliau pun lalu menggunakan siwak itu kuat-kuat, tak pernah sama sekali aku melihat beliau menggunakan siwak sekuat waktu itu, kemudian siwak itu beliau letakkan. Aku merasakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam semakin berat pada pangkuanku. Aku pun beranjak melihat wajahnya, tiba-tiba mata beliau menatap tajam seraya mengucapkan, “Bahkan (aku memilih) ar-Rafiq al-A’la dalam surga.”

Aku pun berkata, “Engkau telah disuruh memilih, maka engkau pun memilih, demi Allah Yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran.”

“Akhirnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meninggal,” demikian kata Aisyah mengakhiri riwayatnya.

Sumber: Manhaj Haraki, Syaikh Munir Muhammad Ghadban, Rabbani Press.
18.31 | 0 komentar

Umar bin Khattab Cerdas Mengelola Keberanian


Kegelisahan melanda sebagian besar pemuka Quraisy. Gurat wajah mereka mengeras penuh beban. Kabar angin bahwa beberapa penduduk Yatsrib telah masuk Islam dan siap menampung kaum muslimin membuat mereka tak bisa lagi terlelap. Belum lagi saat Rasulullah SAW benar-benar menyuruh kaum muslimin untuk berhijrah ke negeri impian itu, mereka pun meningkatkan siksaan pada kaum muslimin yang tersisa di tanah suci. Berbondong-bondong, pelan namun pasti, kaum muslimin berhijrah dari Mekah ke Yatsrib dengan sembunyi-sembunyi. Dan pasukan Quraisy pun semakin meningkatkan penjagaan batas kotanya.

Kegelisahan itu tak terbendung lagi saat Umar bin Khattab mendeklarasikan niatnya untuk berhijrah.  Pemuda pemberani itu membawa pedang yang siap dihunuskan setiap saat, lalu shalat dan thawaf sejenak di Baitullah, sementara seluruh mata Quraisy tajam tertuju pada sosok tinggi besar itu. Usai thawaf, Umar naik ke atas bukit memandang sekeliling dengan pandangan yang teguh nan angkuh. Ia berseru lantang menciutkan hati kafir Quraisy. Ucapannya yang begitu tegas terpampang dalam sejarah orang-orang pemberani: “Barang siapa yang menginginkan istrinya menjadi janda, atau anaknya menjadi yatim, maka temui aku dibalik bukit ini!!! “.  Ucapan yang tajam bak pedang terhunus. Menginjak-injak kesombongan dan harga diri kafir Quraisy. Tidak pernah terlintas dalam pikiran mereka, bahwa sosok Umar kini benar-benar menantang keberanian mereka.

Pemuda itu tidak sedang bercanda dengan ucapannya. Ia tidak menantang dengan sembarang ucapan. Ia tidak memberi peluang kemenangan. Ia tidak menantang pada posisi lemah bahkan tidak pula seimbang. Ia menantang dalam posisi kemenangan! Karenanya ia memilih kalimat yang tajam: “Barang siapa yang menginginkan istrinya menjadi janda, atau anaknya menjadi yatim ….. “. Habis sudah kesombongan yang sempat terpatri dalam barisan Quraisy. Mereka bagaikan kerbau dicocok hidung. Tak ada respon, tak ada kemarahan. Bahkan wajah mereka pun seolah tertunduk kalah. Dan Umar bin Khattab pun melenggang tenang ke Madinah. Allahu Akbar!

Jangan tergesa menuduh Umar bin Khattab nekad setengah mati. Jangan pula terburu berlebihan memuji bahwa ia super pemberani tanpa strategi. Tidak, sekali-kali tidak. Yang sedang dilakukan oleh Umar adalah mengelola potensi keberanian dengan cerdas. Ia sedang berstrategi dengan mengukur kemampuan dan potensi diri. Ia tahu persis kapan harus melakukan serangan ‘psyco war’ yang tajam menghujam, sebagaimana ia juga tahu kapan saat harus mundur teratur mengganti strategi.  Inilah yang dilakukan Umar di medan Hudaibiyah. Saat seribuan lebih pasukan muslim di Madinah hendak menunaikan umrah di tanah suci, kafir Quraisy pun bersegera mengancam untuk menahan mereka mati-matian.  Lalu Rasulullah SAW pun meminta Umar untuk menjadi utusan resmi, melobi pihak Quraisy agar membuka pintu Mekah bagi kaum muslimin yang akan umrah. Tapi kali ini Umar menolak dengan halus permintaan Rasulullah SAW yang sangat dihormatinya. Umar RA merekomendasikan Utsman bin Affan agar menjadi utusan berikutnya.

Ada apa dengan Umar? Ke mana keberaniannya saat Hijrah seorang diri menantang seluruh penduduk Quraisy? Apakah keberaniannya mati suri setelah beberapa tahun menikmati kenyamanan ‘Madinah”?  Tidak, sekali-kali tidak. Kali ini Umar RA pun sedang memainkan strateginya. Ia cerdas mengelola keberanian. Ia tidak sedang takut dan bahkan tidak pernah terbesit dalam hatinya rasa takut itu. Bagaimana ia bisa takut, sedangkan Rasulullah SAW saja menggambarkan sosok Umar sebagai satu-satunya manusia yang Jin pun enggan dan jengah berpapasan dengannya? Lalu apa yang dimaksudkan Umar dengan penolakannya itu?

Yang terjadi sesungguhnya adalah sebuah strategi. Keberanian Al-Faaruuq itu tetap utuh pada tempatnya. Tidak berkurang sedikit pun dalam dadanya. Ia mundur sejenak karena sebuah strategi. Ia selalu cerdas mengelola keberanian yang ia miliki. Mengapa Umar menolak menjadi utusan Rasulullah SAW dan justru merekomendasikan nama Utsman bin Affan? Kecerdasan Umar dalam mengelola keberanian bisa kita lihat dalam beberapa hal berikut ini.

Pertama: Umar sadar dengan potensi dirinya. Ia bukanlah tipe negosiator yang baik. Ia seorang yang tegas dan tak terlampau suka berdialog dengan penentang keberanian. Jika ia menjadi utusan, maka ia takut akan merusak agenda damai Rasulullah SAW yang datang ke Mekah untuk sebuah tujuan ibadah yang begitu mulia. Jadi pada titik ini, ia merasa bukan orang tepat untuk membawa pesan kedamaian!

Kedua: Umar bin Khattab lebih merekomendasikan Utsman, karena Umar tahu persis bahwa Utsman lebih handal dalam kemampuan lobby dan agitasi. Bukan itu saja, Umar juga tahu bahwa Utsman masih mempunyai kaki yang kokoh di Mekah, keluarganya masih tersebar banyak di tanah mulia itu. Mereka adalah jaminan tidak langsung bagi keselamatan Utsman saat memasuki wilayah Quraisy. Berbeda dengan Umar bin Khattab dari Bani ‘Adi, yang mempunyai akses sekuat keluarga Utsman di Mekah.

Ketiga: Umar menyadari sepenuhnya, bahwa kepalanya saat ini sangat berharga dalam pandangan orang-orang Quraisy.  Umar masuk dalam kategori ‘most wanted’ bagi keluarga veteran Badr dari pihak pasukan Quraisy. Betapa tidak? Ingatan pasukan Quraisy pasti tidak akan pernah lupa, bagaimana pedang Umar telah banyak menyambar kepala pemuka-pemuka mereka di medan Badar. Pedang Umar telah banyak menumpahkan darah yang begitu murah saat itu. Inilah yang menjadikan gigi mereka selalu bergemeretak penuh dendam saat mendengar nama Umar. Umar tahu persis akan hal ini, karenanya ia mundur sejenak bukan karena penakut. Tapi ia begitu cerdas tahu kapan saatnya maju dan mundur, dan tetap dalam keberanian yang kokoh.  Umar bin Khattab juga cerdas saat merekomendasikan nama Utsman, karena Umar tahu bahwa profil Utsman relatif netral di mata Quraisy. Mereka belum menyimpan amarah dan dendam yang begitu besar, karena Utsman bin Affan tidak pernah terlibat dalam pertempuran Badar. Utsman tidak ikut mengayunkan pedang bersama kaum muslimin lainnya di medan Badr, atas perintah Rasulullah SAW untuk fokus pada perawatan istrinya yang sedang terbaring sakit parah di Madinah.

Inilah kecerdasan Umar dalam mengelola keberanian. Tahu kapan saatnya tampil meruntuhkan kesombongan lawan, dan paham kapan ia harus mundur sejenak menyimpan keberanian untuk tidak ditampilkan.

Setiap kita mempunyai potensi keberanian. Setiap hari keberanian kita akan ditantang dengan berbagai permasalahan. Keberanian kita akan senantiasa diuji dengan permasalahan yang kita hadapi dalam kehidupan ini. Akan ada berbagai pilihan untuk membuat keputusan-keputusan besar yang senantiasa menggoda bagi kita untuk menjawabnya saat ini juga, apakah dengan menampilkan keberanian begitu saja apa adanya, ataukah menyimpannya sejenak dengan penuh kecerdasan dan strategi sebagaimana Umar bin Khattab mencontohkan?

Semua pasti akan mengalami saat-saat semacam ini. Para penentu kebijakan selalu saja dalam posisi yang gamang; Apakah menunjukkan keberanian untuk memuaskan harapan para pendukungnya? Agar keberanian itu tetap terjaga citranya di hadapan teman, keluarga atau bawahannya. Ataukah memilih mengelola keberanian itu dengan cerdas, menyimpannya sejenak, sehingga seolah terlihat tak ada keputusan yang berani, tetapi sejatinya yang ada adalah langkah jitu yang akan membuahkan kemenangan telak dan sekaligus membungkam lawan! Akhirnya, selamat mengelola keberanian Anda dengan cerdas. Semoga bermanfaat!



Sumber: klik
06.21 | 0 komentar

Subhanallah, Inilah Mukjizat Alquran tentang Kemenangan Bizantium

Subhanallah, Inilah Mukjizat Alquran tentang Kemenangan Bizantium
Kemenangan Bizantium ( Ilustrasi )
Pada abad ke-7 M, Kekaisaran Bizantium Kristen mengalami kekalahan dari bangsa Persia. Akibatnya, Bizantium pun kehilangan Yerusalem. Tak ada yang percaya bahwa Bizantium akan bangkit dari kekalahannya.

Namun, pada tahun 620 Masehi, hampir tujuh tahun dari kekalahan Bizantium itu, turun wahyu kepada Nabi Muhammad SAW yang mengabarkan bahwa Bizantium akan kembali meraih kemanangan. Firman Allah itu tercantum dalam surah Ar-Ruum [30] ayat 1-4:

"Alif, Lam, Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang)." (Alquran, 30:1-4)

Pada zaman itu, kaum kafir menertawakan firman Allah itu. karena bagi mereka, sangat mustahil Bizantium dalam waktu dekat akan bangkit menang. Betapa tidak. Bizantium waktu itu telah menderita kekalahan sedemikian hebat hingga nampaknya mustahil baginya untuk mempertahankan keberadaannya sekalipun, apalagi merebut kemenangan kembali.

Tidak hanya bangsa Persia, tapi juga bangsa Avar, Slavia, dan Lombard menjadi ancaman serius bagi Kekaisaran Bizantium. Bangsa Avar telah datang hingga mencapai dinding batas Konstantinopel.

Kaisar Bizantium, Heraklius, telah memerintahkan agar emas dan perak yang ada di dalam gereja dilebur dan dijadikan uang untuk membiayai pasukan perang. Banyak gubernur memberontak melawan Kaisar Heraklius dan dan Kekaisaran tersebut berada pada titik keruntuhan. Mesopotamia, Cilicia, Syria, Palestina, Mesir dan Armenia, yang semula dikuasai oleh Bizantium, diserbu oleh bangsa Persia. (Warren Treadgold, A History of the Byzantine State and Society, Stanford University Press, 1997, s. 287-299.)

Pendek kata, setiap orang menyangka Kekaisaran Bizantium akan runtuh. Tetapi tepat di saat seperti itu, ayat pertama Surat Ar Ruum diturunkan dan mengumumkan bahwa Bizantium akan mendapatkan kemenangan dalam beberapa+tahun lagi. Kemenangan ini tampak sedemikian mustahil sehingga kaum musyrikin Arab menjadikan ayat ini sebagai bahan cemoohan. Mereka berkeyakinan bahwa kemenangan yang diberitakan Alquran takkan pernah menjadi kenyataan.

Firman Allah SWT itu akhirnya menjadi kenyataan. Sekitar tujuh tahun setelah diturunkannya ayat pertama Surat Ar Ruum tersebut, pada Desember 627 Masehi, perang penentu antara Kekaisaran Bizantium dan Persia terjadi di Nineveh. Dan kali ini, pasukan Bizantium secara mengejutkan mengalahkan pasukan Persia.

Beberapa bulan kemudian, bangsa Persia harus membuat perjanjian dengan Bizantium, yang mewajibkan mereka untuk mengembalikan wilayah yang mereka ambil dari Bizantium. (Warren Treadgold, A History of the Byzantine State and Society, Stanford University Press, 1997, s. 287-299.)

Akhirnya, "kemenangan bangsa Romawi" yang diumumkan oleh Allah dalam Alquran, secara ajaib menjadi kenyataan. Keajaiban lain yang diungkapkan dalam ayat ini adalah pengumuman tentang fakta geografis yang tak dapat ditemukan oleh seorangpun di masa itu.

Dalam ayat ketiga Surat Ar-Ruum, diberitakan bahwa Romawi telah dikalahkan di daerah paling rendah di bumi ini. Ungkapan "Adnal Ardli" dalam bahasa Arab, diartikan sebagai "tempat yang dekat" dalam banyak terjemahan.

Namun ini bukanlah makna harfiah dari kalimat tersebut, tetapi lebih berupa penafsiran atasnya. Kata "Adna" dalam bahasa Arab diambil dari kata "Dani", yang berarti "rendah" dan "Ardl" yang berarti "bumi". Karena itu, ungkapan "Adnal Ardli" berarti "tempat paling rendah di bumi".

Yang paling menarik, tahap-tahap penting dalam peperangan antara Kekaisaran Bizantium dan Persia, ketika Bizantium dikalahkan dan kehilangan Jerusalem, benar-benar terjadi di titik paling rendah di bumi.

Wilayah yang dimaksudkan ini adalah cekungan Laut Mati, yang terletak di titik pertemuan wilayah yang dimiliki oleh Syria, Palestina, dan Jordania. "Laut Mati", terletak 395 meter di bawah permukaan laut, adalah daerah paling rendah di bumi.

Ini berarti bahwa Bizantium dikalahkan di bagian paling rendah di bumi, persis seperti dikemukakan dalam ayat ini.

19.46 | 0 komentar

Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Periode Rasul)

Periode Rasul merupakan masa awal pembentukan hukum Islam. Pada periode yang tidak berlangsung lama inilah—lebih kurang 22 tahun—terwariskan dasar-dasar pembentukan hukum yang sempurna.
Periode ini terdiri dari dua fase yang berbeda:

Fase pertama, yaitu masa Rasul di Mekah, lamanya 12 tahun, lebih beberapa bulan, sejak kerasulan beliau hingga hijrah ke Madinah. Pada fase ini belum ada arahan pembentukan hukum amaliyah dan penyusunan undang-undang perdata, perdagangan, keluarga, dsb. Ayat-ayat Qur’an yang turun pada masa itu sebagain besar berbicara tentang aqidah, akhlak, suritauladan dan sejarah perjalanan orang-orang terdahulu. Dalam tinjauan historis hal ini dapat kita fahami karena pada fase ini fokus perhatian Rasul adalah pada pengenalan prinsip-prinsip Islam, mengajak orang bertauhid dan meninggalkan penyembahan berhala, serta berusaha menyelamatkan para pengikut Islam dari orang-orang yang merintangi dakwah. Kaum muslimin pada saat itu masih lemah secara kuantitas dan belum memiliki pemerintahan sendiri.

Fase Kedua, yaitu sewaktu Rasul berada di Madinah, lamanya hampir 10 tahun, sejak hijrah beliau hingga wafatnya.
Dalam fase ini, Islam benar-benar telah tegak dengan kuantitas pengikut yang besar dan memiliki pemerintahan sendiri. Kebutuhan pembentuka hukum dan penyusunan undang-undang menjadi sebuah keniscayaan untuk mengatur hubungan internal, eksternal, baik dalam keadaan perang maupun damai.

Oleh karena itu, di Madinah telah disyariatkan hukum perkawinan, talak, waris, utang piutang, dsb. Dan surah-surah Madaniyah (surah-surah yang turun setelah hijrah) banyak mengandung ayat-ayat hukum, selain ayat-ayat aqidah, akhlak dan kisah-kisah.

Wewenang pembentukan hukum dalam periode ini

Dalam periode ini, wewenang pembentukan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasul. Apabila kaum muslimin dihadapkan pada suatu permasalahan, mereka segera menyampaikannya pada Rasul. Beliau sendiri yang langsung menyampaikan fatwa hukum, meneyelesaikan sengketa, dan menjawab berbagai pertanyaan. Keputusan hukum tersebut kadang-kadang dijawab oleh ayat-ayat Qur’an yang diwahyukan kepada Rasul, dan kadang-kadang beliau berijtihad. Apa yang datang dari Rasul menjadi hukum bagai kaum muslimin dan menjadi undang-undang yang wajib ditaati, baik yang datangnya dari Allah maupun dari ijtihad beliau sendiri.

Namun ini bukan berarti pintu ijtihad tertutup sama sekali bagi selain Rasul. Ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa sebagaian sahabat telah berijtihad di masa hidup Rasulullah.

Ali bin Abi Thalib diberi arahan oleh Nabi cara memutuskan hukum ketika diutus ke Yaman untuk menjadi hakim. Muadz bin Jabal pun sebelum diutus ke Yaman pernah ditanya oleh Nabi: “Dengan apa engkau akan mengambil keputusan, apabila dihadapkan kepadamu suatu masalah yang tidak engkau temukan di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul?”, Muadz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku”. Rasul kemudian berkata: “Segala puji bagi Allah, yang telah menyesuaikan utusan Rasulullah dengan apa yang diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya.”

Amr bin Ash pada suatu hari pernah diperintah oleh Nabi dengan sabdanya: ”Putuskanlah perkara ini!” . Amr bertanya: ”Apakah akau akan berijtihad, sedangkan engkau ada ya Rasulullah?”. Rasul menjawab: “Ya! Kalau engkau benar, maka engkau akan memperoleh dua pahala, dan kalau salah, maka akan memperoleh satu pahala.”

Meskipun demikian, kewenangan para sahabat untuk berijtihad adalah hanya pada situasi-situasi khusus dan sifatnya dalam rangka tathbiq (penerapan / pelaksanaan hukum) dan tidak dalam rangka tasyri (pembentukan / pembuatan hukum). Di samping itu hasil ijtihad para sahabat tentang suatu masalah tidaklah menjadi ketetapan hukum bagi kaum muslimin secara umum atau mengikat mereka, kecuali ada ikrar (legalisasi) dari Rasul.

Sumber pembentukan hukum

Sumber pembentukan hukum dalam periode Rasul ini ada dua, yaitu: wahyu ilahi dan ijtihad Rasul (ijtihad nabawi).

Jadi apabila datang permasalahan diantara kaum muslimin yang membutuhkan ketentuan hukum (terjadi sengketa, pertanyaan, atau permohonan fatwa), ada dua kemungkinan yang akan terjadi:

Pertama, Allah menurunkan wahyu kepada nabi untuk menetapkan keputusan. Contohnya adalah turunnya wahyu untuk menjawab pertanyaan sahabat tentang: perang di bulan haram (2: 217) dan tentang arak dan judi (2: 219).

Kemungkinan kedua adalah suatu hukum diputuskan dengan ijtihad nabawi. Ijtihad ini pun pada suatu waktu merupakan ta’bir ilham Ilahi yang diberikan Allah kepada nabi, dan di waktu yang lain praktis merupakan hasil dari kesimpulan-kesimpulan yang beliau ambil sendiri dengan berorientasi kepada kemaslahatan.

Hukum-hukum ijtihadiyah yang nabi tidak memperoleh ilham dari Allah, yakni yang bersumber dari pandangan pribadi beliau disebut hukum nabawi; hukum ini tidak akan diakui Allah, kecuali kalau ternyata benar. Jika ternyata salah, maka Allah akan mengadakan pembetulan.

Contoh nyata mengenai hal ini adalah peristiwa penetapan hukum bagi tawanan perang Badar. Saat itu belum ada syariat tentang tawanan perang, karenanya nabi berijtihad dengan memusyawarahkan hal ini dengan para pembesar di kalangan sahabat. Abu bakar memberikan pandangan agar para tawanan itu dikenakan tebusan sebagai imbalan pembebasannya, “Mereka adalah kaummu dan kerabatmu, biarkanlah mereka tetap hidup, barangkali Allah menerima taubat mereka, lalu ambilah fidyah dari mereka, yang berfumgsi memperkuat sahabat-sahabatmu.”, demikian pendapat Abu bakar.

Sedangkan Umar bin Khattab berpendapat bahwa para tawanan itu harus dibunuh, “Mereka telah membohongi dan mengusir engkau, maka hadapkanlah mereka kemari dan penggallah leher-leher mereka, mereka adalah tokoh-tokoh kafir, sedangkan Allah akan memberimu kecukupan bukan dari uang tebusan.”, demikian alasan Umar.

Rasulullah kemudian lebih memilih pendapat Abu Bakar, yang kemudian ternyata Allah mengadakan pembetulan dengan turunnya ayat:

“Tidak patut ada beberapa tawanan bagi nabi, sehingga ia pecah belahkan (musuh) di bumi; kamu suka kepada harta benda dunia, padahal Allah menghendaki (pahala) akhirat.” (QS. Al-anfal: 67).

Contoh lain berkaitan dengan ijtihad nabawi yang diralat firman Allah adalah peristiwa pemberian izin Nabi kepada beberapa orang untuk tidak turut dalam peperangan Tabuk dengan alasan adanya udzur. Allah mengadakan pembetulan keputusan Nabi tersebut dengan menurunkan firman-Nya:

”Allah memberi maaf kepadamu, mengapa engkau izinkan mereka, sebelum nyata bagimu orang-orang yang benar, dan( sebelum)  engkau tahu orang-orang yang berdusta?” (QS. At-taubah: 43).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan hukum pada periode Rasul ini dapat dikatakan seluruhnya adalah bersumber dari Allah, meskipun ada ijtihad Rasul. Karena pada akhirnya keputusan tetap harus sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah. Jika ijtihad itu benar Allah akan membiarkannya, dan jika salah maka akan segera mendatangkan pembetulan atau ralat.

Pedoman pembentukan hukum pada periode ini

Dalam upaya memberikan keputusan hukum yang merujuk kepada sumber-sumber tasyri, Rasulullah selalu menunggu datangnya wahyu sebelum memmutuskan sesuatu; dan kalau ternyata wahyu tidak turun, beliau menyadari, bahwa persoalannya telah diserahkan kepada ijtihad beliau dengan berlandaskan kepada undang-undang Ilahi dan jiwa tasyri, serta perhitungan pribadinya yang berorientasi pada kemaslahatan, dan juga musyawarah dengan para sahabat.

Adapun prinsip-prinsip umum yang menjadi landasan pembentukan hukum, secara garis besar ada 4 prinsip:

Berangsur-angsur (tadarruj)

Proses pembentukan hukum Islam terjadi secara berangsur-angsur. Hukum-hukum syariat tidak datang secara sekaligus berbentuk undang-undang, ia datang bertahap mengikuti berbagai peristiwa dan kejadian.
Tadarruj ini memiliki hikmah sebagai berikut:
  1. Memudahkan ummat dalam mengenal materi demi materi undang-undang yang mengatur kehidupannya.
  2. Memudahkan ummat dalam memahami masalah-masalah hukum secara sempurna.
  3. Menjadi ilaj (obat) untuk memperbaiki jiwa-jiwa yang keras agar siap menerima taklif agama tanpa bosan, kesulitan atau keengganan.
Menyedikitkan peraturan-peraturan

Kelahiran hukum-hukum syariat adalah semata-mata karena adanya kebutuhan manusia dalam menjamin kemaslahatannya, maka seyogyanya pembentukan hukum-hukum itu dibatasi menurut relevansi kebutuhan dan kemaslahatan manusia..

Qur’an dan Sunnah melarang memperbanyak pertanyaan yang menyebabkan menjadi ketetapan hukum.
Allah SWT berfirman: (QS. Al-maidah: 101)

Rasulullah bersabda:
”Yang paling besar dosanya bagi orang Islam terhadap orang Islam, adalah orang bertanya-tanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan bagi kaum muslimin, kemudian diharamkan terhadap mereka karena pertanyaannya”.

Beliau juga bersabda:
”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, dan telah meletakkan pembatasan-pembatasan, maka janganlah kamu melampauinya, dan telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kamu melanggar, dan telah mendiamkan beberapa perkara, sebagai rahmat atas kamu dan bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.”

Mempermudah dan memperingan (taisir dan takhfif)

Prinsip memberikan kemudahan dan keringanan adalah karakter syariat Islam yang sangat menonjol. 

Allah SWT berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran” (QS. 2:…).

Allah juga berfirman:
“Allah hendak meringankan (keberatan) dari kamu, manusia itu dijadikan (bersifat) lemah.” (QS. An-Nisaa: 28).

Di firman-Nya:
”Dan tidak dijadikan bagi kalian dalam agama satu perkara yang berat.” (QS. Al-Haj: 78).

Dalam hadits shahih diriwayatkan bahwasanya apabila dipilihkan kepada nabi dua hal, maka Nabi mesti memilih yang lebih mudah diantara keduanya, asal saja tidak mengandung dosa.

Dalam syariat Islam, jika ada situasi-situasi khusus, dimana hukum-hukum yang telah ditetapkan ternyata mengandung kesulitan, maka sudah pasti disyariatkan rukhshah (keringanan), maka dihalalkan apa yang semula haram, manakala timbul keadaan yang memaksa. Diperbolehkan meninggalkan kewajiban apabila timbul kesulitan dalam melaksanakannya. Keadaan terpaksa, sakit, bepergian, lupa, ketidaksengajaan, ketidaktahuan, adalah hal-hal yang dianggap udzur yang menuntut adanya keringanan.

Pembentukan hukum sejalan dengan kemaslahatan manusia

Bukti berlakunya prinsip ini merujuk pada beberapa kenyataan yang terjadi bahwa pada suatu saat Allah telah menentukan hukum sesuatu, kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi, karena dipandang tidak relevan lagi dengan kemaslahatan manusia.
Contoh:
  1. Perubahan ketentuan kiblat dari baitul Maqdis ke Baitullah, Ka’bah.
  2. Perubahan ketentuan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dari setahun menjadi 4 bulan 10 hari.
  3. Nabi pernah melarang ziarah kubur, kemudian memperkenankannya.
Selain itu, syariat Islam pada masa itu juga membiarkannya tradisi manusia yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan sendi-sendi agama dan tidak menimbulkan bahaya. Contoh: Islam membiarkan masalah kekufuan dalam perkawinan; membiarkan ikatan kekeluargaan dalam hukum waris, dll.

Peninggalan periode ini

Periode rasul ini telah mewariskan sumber tasyri pertama, yaitu wahyu Ilahi (ayat-ayat ahkam), dan ijtihad Rasul (hadits-hadits ahkam).

Materi-materi himpunan nash-nash ini tidak banyak, jumlah ayat-ayat ahkam tentang ibadah dan hubungannya dengan jihad ada 140 ayat. Jumlah ayat-ayat yang berkenaan dengan muamalat, jinayat (pidana), dan persaksian, kira-kira ada 200 ayat. Semuanya tersebar dalam berbagai surah.

Sementara jumlah hadits-hadits ahkam kira-kira berjumlah 4500 hadits, hal ini seperti diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam A’lamul Muwaqqi’in. Sebagian besar menjelaskan kandungan Al-Qur’an yang mujmal (global) atau sebagai taqrir (pengakuan) atau taukid (penguat). Selebihnya berupa ketentuan-ketentuan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.

Klik sumber
18.08 | 0 komentar

Sejarah Perjuangan Nabi (Periode Madaniyyah)

622 M: Mekkah semakin tidak kondusif untuk dakwah Islam. Bahkan kafir Quraisy memutuskan untuk segera membunuh Rasulullah SAW. Beliau kemudian memerintahkan sahabatnya hijrah ke Madinah, karena di sana telah terbentuk basis massa pendukung Islam. Rasul pun akhirnya pergi berhijrah bersama Abu Bakr dan tiba di Madinah pada 12 Rabiul Awwal tahun ke 13 Bi’tsah. Tahun ini kemudian dijadikan tahun pertama perhitungan kalender Islam pada masa kekuasaan Umar bin Khattab.

Setelah tiba di Madinah Nabi mulai meletakkan dasar-dasar pembangunan masyarakat Madinah. Dalam Fiqhus Sirah Muhammad Al-Ghazaly disebutkan ada 3 hal yang dibangun Nabi Muhammad SAW dalam rangka penegakan daulah Islamiyah:
  1. Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Allah, hal ini ditandai dengan membangun masjid sebagai pusat peribadatan dan penggemblengan ruhani.
  1. Memperkokoh hubungan intern ummat Islam, yakni dengan mempersaudarakan  Muhajirin dan Anshar. Dengan ini jama’ah muslimin semakin solid dan kuat.
  1. Mengatur hubungan umat Islam dengan non muslim. Untuk itu Rasulullah SAW melakukan penandatanganan Piagam Madinah (sulhul Madinah), berisi kesepakatan untuk hidup berdampingan secara damai antara umat Islam dengan kaum Yahudi serta musyrikin  dengan hak dan kewajiban yang sama.
Dengan 3 pilar tersebut kedudukan kaum muslimin semakin mantap. Hal lain yang perlu dicatat adalah Rasulullah SAW mendirikan pasar Madinah sebagai pembangunan basis perekonomian. Selain itu, dalam rangka menjaga keamanan daulah Islamiyah, Rasulullah mengirim sariyyah dengan tugas patroli mengawasi lalu lintas kafilah yang bergerak  dari Mekkah ke Syam dan sebaliknya. Hal ini menurut Muhammad Al-Ghazaly untuk memperlihatkan kekuatan kaum muslimin dan memberi peringatan kepada musyrikin Quraisy.

624 M: Tersiar kabar bahwa sebuah kafilah raksasa kaum musyrikin berangkat meninggalkan Syam. Rasulullah kemudian diikuti sahabat-sahabatnya bermaksud menghadang kafilah tersebut untuk memberikan pukulan telak kepada penduduk Mekkah. Akan tetapi kafilah Abu Sufyan berhasil menyelamatkan diri, dan Allah memiliki rencana lain: Perang Badar! Perang ini menjadi shiraaul wujud (pertempuran eksistensi) bagi kaum muslimin. Dalam perang ini kaum musyrikin Quraisy kalah telak, sementara eksistensi kaum muslimin semakin diperhitungkan masyarakat Arab pada saat itu.

Tepatnya bulan Syawal, Yahudi Bani Qunaiqa mulai berulah, yakni terjadinya insiden pelecehan seorang muslimah yang menimbulkan keributan dan terbunuhnya seorang muslim. Berawal dari peristiwa inilah terjadinya ketegangan antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi. Setelah dikepung selama 15 hari akhirnya Yahudi pergi ke Adzraat di daerah Syam.

625 M: Setelah kekalahan di Badr kaum musyrikin bermaksud melakukan balas dendam. Maka pada pertengahan Syawal mereka bergerak mendekati Madinah. Kemudian terjadilah perang Uhud. Pada perang ini kaum muslimin sempat berhasil memukul mundur orang-orang Quraisy, akan tetapi keadaan berbalik setelah beberapa orang pasukan muslimin tidak menjalankan komando Nabi.

‘Kekalahan’ muslimin di Uhud memunculkan keberanian kelompok-kelompok yang dengki kepada kaum muslimin (Arab Badui dan Yahudi). Bani Asad mencoba menyerang Madinah, akan tetapi berhasil dipatahkan oleh kaum muslimin di bawah pimpinan Abu Salmah. Beberapa saat setelah itu Bani Hudzail pun melakukan hal yang sama. Begitu pula Yahudi Bani Nadzir mulai berulah (merencanakan pembunuhan Nabi) sampai akhirnya diusir dari Madinah.

627 M: Setelah beberapa kali terjadi operasi militer untuk menjaga keamanan Madinah akhirnya terjadilah perang Ahzab (Khandaq), dimana Yahudi Bani Quraidhah, Arab Badui yang dimotori Bani Ghatafan dan musyrikin Quraisy bersatu padu hendak menyerang Madinah. Akan tetapi rencana busuk mereka itu digagalkan Allah SWT dengan menimpakan kesulitan dan perpecahan di antara mereka.

628 M: Pada bulan Dzulqa’dah tahun ke 6 hijriyah Rasulullah pergi menuju Makkah untuk melaksanakan umrah. Akan tetapi dihalang-halangi kaum Musyrikin. Kemudian  dilakukan negosiasi. Juru runding dari kaum muslimin adalah Utsman bin Affan. Sempat terjadi peristiwa bai’aturidwan menyusul kabar terbunuhnya Utsman. Tapi tenyata Utsman hanya sempat tertahan saja. Berikutnya kaum Quraisy mengutus Suhail bin Amr untuk melakukan perjanjian dengan Rasulullah, yang kemudian dikenal dengan perjanjian Hudaibiyyah. Isi perjanjian tersebut adalah tentang kesepakatan gencatan senjata selama 10 tahun dan harus batalnya maksud kaum muslimin berumrah ke Makkah tahun ini. Perjanjian ini menimbulkan tanda tanya mayoritas para sahabat.
Tapi sebenarnya, perjanjian Hudaibiyah ini adalah kemenangan gemilang. Karenan langkah politis Nabi ini semakin memacu percepatan dakwah Islam. Jumlah kaum muslimin pasca perjanjian ini melonjak tajam. Sebagai gambaran tentang hal ini Ibnu Hisyam menyebutkan ungkapan Az-Zuhri bahwa pada saat keberangkatan ke Hudaibiyyah Rasulullah hanya diikuti sekitar 1400 orang. Tapi 2 tahun kemudian pada peristiwa futuh Makkah Nabi diikuti sekitar 10.000 orang.

Pada masa-masa ini terjadi ketegangan dengan orang-orang Yahudi yang merasa tidak tenang melihat pertumbuhan kekuatan kaum muslimin. Mereka bersama Bani Ghathafan berencana melancarkan tindakan subversive. Maka sekembalinya dari Hudaibiyyah, kaum muslimin segera menuju Khaibar pada 7 hijriyah. Khaibar pun akhirnya dapat dikuasai kaum muslimin. Inilah benteng terakhir orang-orang Yahudi di Madinah. Bertepatan runtuhnya Khaibar, kaum Muhajirin dari Habasyah pulang.

Kekuatan kaum muslimin terus berkembang, dakwah Islam semakin gencar dilakukan. Rasulullah mulai memperkenalkan Islam ke luar negeri melalui surat-surat dakwahnya, diantaranya beliau mengirim surat kepada Kisra (Raja Persia), Kaisar Romawi, Najasyi raja Habasyah, dll.

629 M: Menjelang akhir tahun 7 hijriyah kaum muslimin melakukan umrah sesuai perjanjian Hudaibiyah. Disini kaum muslimin melakukan mudzaharah, show of force untuk memperlihatkan kekuatan.

Pada tahun inilah Hubail bin Amr, utusan Nabi ke penguasa Bashra dibunuh. Peristiwa ini mencetuskan Perang Mut’ah. Dalam perang ini 3000 pasukan kaum muslimin  berhadapan dengan 200.000 orang pasukan Romawi dan Nasrani Arab. Perang berakhir seri, tidak ada yang menang maupun yang kalah.

630 M: Berawal penyerangan Quraisy terhadap Bani Khuza’ah (sekutu kaum muslimin), terjadilah peristiwa Futuh Makkah. Bersama 10.000 pasukan, Rasulullah memasuki Makkah dan menguasainya. Berhala-berhala dihancurkan. Pada hari itu semua penduduk Mekkah memeluk Islam.

Kabilah Hawazin dan Kabilah Tsaqif menyerang kaum muslimin, maka terjadilah Perang Hunain. Bani Hawazin menyerah sedangkan Bani Tsaqif melarikan diri dan berlindung di benteng-benteng, beberapa bulan kemudian mereka menyatakan diri masuk Islam.

631 M: Terdengar kabar bahwa Romawi berencana menyerang Madinah, maka Rasulullah segera memobilisasi pasukan untuk mencegah niat busuk mereka. Kaum muslimin keluar dari Madinah menuju ke Tabuk dalam suasana musim panas. Mereka menempuh perjalanan panjang sejauh 800 km dari Madinah. Tapi ternyata orang-orang Romawi mengurungkan niatnya.

Eksistensi dakwah Islam terus menguat, orang–orang berdatangan ingin mendengar dakwah ini, diantaranya adalah datangnya utusan Nasrani Najran yang akhirnya menyatakan takluk kepada daulah Islam dan bersedia membayar jizyah.

632 M: Tahun ke 10 hijriyah Rasulullah melakukan Haji wada. Sepulang dari Makkah Nabi berencana melakukan penyerangan kepada Romawi karena telah membunuh Farwah bin Umar Al-Judzami, seorang kepala daerah Romawi yang masuk Islam. Akan tetapi hari-hari terakhir bulan Shafar tahun 11 Hijriyah, Rasulullah mulai menderita sakit. Akhirnya pada usia 63 tahun Rasulullah wafat.

Marhalah Madaniyah adalah Marhalah pengokohan dakwah. Karakteristik yang menonjol pada fase dakwah ini adalah adanya:
  1. Al-Qa’idatu al-ijtima’iyyah, pembentukan dan pemantapan kaidah-kaidah kemasyarakatan.
  2. Al-Qa’idatu al-ardhiyyah, penentuan tegaknya teritorial yang kuat dan berwibawa.
  3. Al-Quwwatul qudratu ‘alal hamiyah, memperkuat kemampuan pertahanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat untuk memelihara kemashlahatan orang banyak.
  4. Tandzimu daulah, penataan pilar-pilar negara yang kokoh.
  5. Ad-Da’watu syamilah, menyebarkan nilai-nilai secara sempurna dengan pola komunikasi dan publikasi.

 sumber

Jangan lewatkan

02.45 | 0 komentar

KIPRAH KEWANITAAN

GALLERY FOTO

Cari Artikel di Sini

Counters


Categories